Bawaslu keluarkan rekomendasi pembatalan calon petahana bupati Jayapura



Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2," jelas Abhan.

Sebelumnya, Mathius telah mengganti tiga pejabat yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada tanggal 29 Agustus 2017.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno.

Dengan ini calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment